Subseksi Pertimbangan Hukum
Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyat tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Perja PER- 006 / A/JA/07 /2017
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I.