Subseksi Tata Usaha Negara
Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
Perja PER- 006 / A/JA/07 /2017
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I.
Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
Perja PER- 006 / A/JA/07 /2017
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I.