Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungis Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara didalam daerah Hukumnya. Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Datun menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
- Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang perdata dan tata usaha negara.
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik didalam negeri maupun diluar negeri.
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
Seksi Perdata dan Tata Usahan Negera terdiri atas :
- Subseksi Perdata, mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum dibidang perdata, forum arbitrase, serta penegakan hukum
- Subseksi Tata Usaha Negara, mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum dibidang tata usah negara.
- Subseksi Pertimbangan Hukum, mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum dibidang perdata.
PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER- 006 / A/JA/07 /2017
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA