Profil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
DATA PRIBADI : |
NIP | : | 19841215 200501 1 004 |
Nama | : | ILZA PUTRA ZULFA, S.H. |
N.R.P | : | 4058410 |
Tempat / Tgl Lahir | : | Pariaman / 15 Desember 1984 |
Agama | : | Islam |
Suku/Marga | : | Minang |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Status Nikah | : | Menikah |
Alamat | : | RD Kejari Dharmasraya |
Pendidikan Terakhir | : | Sarjana - S1 Hukum |
Jabatan | : | Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus |
Pangkat / Gol | : | Jaksa Pratama / III.c |
Tgl Pengangkatan Jaksa | : | 2015 |
RIWAYAT PEKERJAAN : |
TUPOKSI
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.
- Pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri.
- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.
Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
- Subseksi Penyidikan.
- Subseksi Penuntutan.
- Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.
PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER- 006 / A/JA/07 /2017
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA