Profil Kepala Sub Bagian Pembinaan
DATA PRIBADI : |
NIP | : | 19680525 199203 1 001 |
Nama | : | SUDARMEN, S.P. |
N.R.P | : | 49268296 |
Tempat / Tgl Lahir | : | Sungai Dareh / 25 Mei 1968 |
Agama | : | Islam |
Suku/Marga | : | Minang |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Status Nikah | : | Menikah |
Alamat | : | Gunung Medan, Dharmasraya - Sumbar |
Pendidikan Terakhir | : | Sarjana - S1 Pertanian |
Jabatan | : | Kepala Subbagian Pembinaan |
Pangkat / Gol | : | Sena Wira TU / III.d |
Tgl Pengangkatan Jaksa | : | - |
RIWAYAT PEKERJAAN : |
- | ||||||
TUPOKSI
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi.
- Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.
- Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri.
- Pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
- Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian.
- Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Urusan Perlengkapan.
- Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan.
PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER- 006 / A/JA/07 /2017
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA