📍 Jl. Lintas Sumatera Km. 2, Pulau Punjung, Dharmasraya ✉️ info@kejari-dharmasraya.go.id
Jam Pelayanan: Senin - Jumat

Kejaksaan Negeri Dharmasraya

Keadilan, Kebenaran, Kejujuran — Berintegritas & Profesional

KPK Sebut Ma'ruf Cahyono Pakai Uang Gratifikasi untuk Nikahkan Anak

Foto Ilustrasi: Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh lembaga antirasuah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono. Dalam persidangan terbaru, jaksa penuntut umum menyebutkan sebagian uang tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi keluarga, salah satunya untuk membiayai pesta pernikahan anaknya.

Menurut pemaparan jaksa KPK di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tersangka diduga menerima gratifikasi dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan wewenang anggaran di lingkungan sekretariat jenderal selama masa jabatannya. Total akumulasi dana pecahan rupiah dan mata uang asing tersebut disinyalir mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan penelusuran tim laporan keuangan dan aset (Asset Tracing) KPK, ditemukan bukti transaksi manifes pembayaran akomodasi gedung, katering, hingga sewa fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi acara pernikahan anak terdakwa. Transaksi tersebut diduga disamarkan menggunakan rekening pihak ketiga guna menghindari pengawasan otoritas keuangan.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa tindakan mengalihkan uang hasil kejahatan jabatan untuk kebutuhan akomodasi komersial pribadi adalah bentuk nyata dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pihak lembaga antirasuah berkomitmen untuk mengejar seluruh aset (asset recovery) yang bersumber dari uang negara tersebut guna memulihkan kerugian kas negara.

Persidangan perkara ini dipastikan akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli serta pemeriksaan alat bukti elektronik. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik untuk menjaga integritas serta menghindari praktik koruptif sekecil apa pun demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.